Menuju konten utama

KPU Siap Hadapi Gugatan Ketua Partai Hanura OSO

KPU akan menghadapi gugatan yang diajukan siapa pun terkait pencoretan nama caleg, termasuk Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

 KPU Siap Hadapi Gugatan Ketua Partai Hanura OSO
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra memantau Sistem Informasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2018 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh siapa pun terkait dicoretnya beberapa nama menjadi caleg 2019, termasuk Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Karena, menurutnya, lembaganya sudah melakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Terkait dengan apa yang Pak OSO akan lakukan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kami menghormati betul, sebab itu memang kanalnya. Karena itu memang diatur dalam aturan perundangan. Dan kita siap hadapi. Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang," katanya kepada awak media, Jumat (21/9/18) pagi.

Kendati demikian, Ilham mengaku hingga saat ini belum mengetahui informasi pihak mana lagi yang aman menggugat. Karena, menurutnya, semua gugatan akan masuk ke Bawaslu terlebih dahulu.

"Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kita. Kita akan diundang nanti," katanya.

Ilham mengatakan bahwa batas waktu pengajuan sengketa bagi Daftar Calon Tetap (DCT) adalah tiga hari setelah ditetapkannya DCT. "Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir," katanya.

Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) akan tetap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dirinya dibatalkan menjadi caleg DPD RI pemilu 2019.

Gugatan telah dilayangkan kubu OSO ke Bawaslu RI, Jumat (20/9/2018) pagi. Menurut OSO, langkah hukum ia tempuh lantaran merasa layak menjadi caleg DPD RI di pemilu mendatang.

"Enggak ada coret-coret. Siapa yang berani coret-coret. Ya sudah pasti lah [menggugat] kalau sudah dicoret," kata OSO di kawasan Menteng, Jakarta.

Pencoretan nama OSO dilakukan lantaran ia masih terdaftar sebagai pengurus partai politik hingga kini. Pasalnya, berdasarkan Keputusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli lalu, anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di parpol.

OSO merupakan Ketua Umum Hanura. Ia juga menjabat Ketua DPD RI sejak 2017 lalu. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPD. Setelah menjadi Ketua DPD RI, OSO juga menjabat Wakil Ketua MPR RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri