Indeks Bupati Talaud

Hukum
Rabu, 11 Sept 2019

Majelis Hakim Vonis Penyuap Bupati Talaud 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Bernard Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Talaud non-aktif Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Hukum
Jumat, 5 Juli 2019

KPK Kembali Periksa Bupati Talaud Jadi Tersangka Suap Barang & Jasa

KPK kembali mengagendakan pemanggilan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Hukum
Jumat, 17 Mei 2019

Bantah Terima Suap, Bupati Talaud: Ini Pembunuhan Karakter

Bupati Sri Wahyumi membantah telah menerima suap terkait proyek di daerahnya. Dia mengklaim pemberian pengusaha Bernard Hanafi untuk dirinya didasari motif pribadi. 
Hukum
Selasa, 30 Apr 2019

KPK: Bupati Talaud Minta Tas Hermes yang Tak Dimiliki Pejabat Lain

Dari pemeriksaan KPK, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip meminta tas mewah yang tidak sama dengan pejabat lain.
Hukum
Selasa, 30 Apr 2019

KPK: Suap untuk Bupati Talaud akan Diberikan Saat Ulang Tahun

Barang mewah suap untuk Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi senilai total Rp500 juta rencananya akan diserahkan pada hari ulang tahun yakni 8 Mei mendatang.
Hukum
Selasa, 30 Apr 2019

Tiba di KPK, Bupati Kepulauan Talaud Klaim Tak Terima Suap

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip membantah telah menerima suap, yang di antaranya berupa sejumlah barang mewah.
Hukum
Selasa, 13 Feb 2018

Kemendagri Selidiki Kabar Bupati Tolitoli Kerap ke Luar Negeri

Kemendagri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengumpulkan bukti terkait Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan kerap bepergian ke luar negeri.
Politik
Kamis, 18 Jan 2018

Adakah Unsur Politis Dalam Pemecatan Sementara Bupati Talaud?

Sri Wahyumi maju kembali sebagai cabup di Pilkada Talaud 2018 dari jalur independen, setelah dipecat dari PDIP pada Oktober 2017.
Politik
Senin, 15 Jan 2018

Mendagri Klaim Pemberhentian Bupati Talaud Punya Dasar Hukum Kuat

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan Bupati Talaud menerima sanksi pemberhentian sementara karena melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda.