tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selidiki kabar bahwa Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan kerap bepergian ke luar negeri sejak menjadi Bupati.
"Konfirmasi dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada jajaran provinsi dan imigrasi. Saat ini masih menunggu hasilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie di kantornya, Selasa (13/2/2018).
Untuk membuktikan kabar itu, Kemendagri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Saat berkunjung ke Kemendagri 2 Februari lalu, Saleh sempat mengakui bahwa dirinya kerap pergi ke luar daerah. Ia beralasan kepergiannya itu untuk mengundang investor ke Tolitoli.
"Bupati kan tidak perlu di kantor. Kita kan cari uang. PAD kita berapa coba. Sekarang lihat ke Tolitoli, investasi begitu banyak, orang bikin listrik, kelapa sawit, pembangunan sudah lancar, semua sudah dibangun, irigasi juga 3 ribu hektar," ujar Saleh kepada wartawan.
Jika terbukti kerap bepergian ke luar negeri tanpa izin, Saleh terancam mendapat hukuman serupa Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Sri diberikan hukuman pemecatan sementara karena melanggar Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2017 serta UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemda.
Sanksi diberikan kepada Sri karena pelanggaran yang dilakukannya di semester II 2017 lalu. Saat itu, Sri pergi ke Amerika Serikat tanpa meminta izin kepada Kemendagri atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sri dilaporkan pergi ke Amerika Serikat pada 20 Oktober hingga 13 November 2017. Laporan kepergiannya diterima Kemendagri dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Kepala daerah harus memiliki izin sebelum pergi ke luar negeri atau meninggalkan daerah kekuasaannya selama lebih dari satu pekan.
Berdasarkan ayat (4) Pasal 37 PP 12/2017, ada 9 jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
Sanksi-sanksi tersebut adalah teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan, tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, pemberhentian sementara selama bulan, serta pemberhentian.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora