Menuju konten utama

KPK: Suap untuk Bupati Talaud akan Diberikan Saat Ulang Tahun

Barang mewah suap untuk Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi senilai total Rp500 juta rencananya akan diserahkan pada hari ulang tahun yakni 8 Mei mendatang.

KPK: Suap untuk Bupati Talaud akan Diberikan Saat Ulang Tahun
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, suap untuk upati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berupa barang-barang mewah rencananya akan diberikan pada saat ulang tahun. Diketahui, Sri Wahyumi lahir pada 8 Mei 1977.

"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikaan saat ulang tahun Bupati SWM [Sri Wahyumi Maria Manalip]," ujar Basaria di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Barang-barang mewah yang akan diberikan kepadanya meliputi tas Chanel senilai Rp97,3 juta; tas Balenciaga senilai Rp32,9 juta; jam Rolex senilai Rp224,5 juta; anting berlian Adelle Rp32,07 juta; cincin berlian Adelle Rp76,9 juta. Nilai barang mewah ini total bernilai Rp463,8 juta.

Menurut Basira barang ini diberikan oleh pengusaha Bernard Hanafi Kalalo yang menyanggupi memenuhi fee 10 persen dari setiap proyek yang akan diterima dari Bupati Kepulauan Talaud. Bernard membeli barang mewah ini di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta bersama anaknya.

Sebelum barang-barang ini ke Talaud, penyidik KPK sudah menangkap Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi di sebuah hotel di Jakarta. Keduanya beserta seorang sopir dan barang belanjaannya dibawa ke Gedung KPK.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan sebagai penyuap dan penerima suap yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali, pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, dan orang kepercayaan Bupati, Benhur Lalenoh.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, Sri Wahyuni mematok fee 10 persen terkait proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Untuk memuluskan keinginannya, Sri memerintahkan Benhur untuk mencari pengusaha yang bersedia membayar fee tersebut. Benhur menawarkan hal itu ke pengusaha Bernard Hanafi, dan Bernard menyanggupi permintaan itu.

Sebagai sebagian dari fee 10 persen itu, Benhur meminta Bernard memberikan sejumlah barang mewah untuk Bupati Sri Wahyuni.

Menurut Basaria, kronologi usai penangkapan 2 tersangka di Jakarta yakni di Manado. Di sana, penyidik menangkap Ariston Sasoeng selaku Ketua Pokja di Kabupaten Talaud.

Dari tangannya, penyidik mengamankan uang senilai Rp50 juta yang juga diduga merupakan fee proyek.

Tim kemudian bergerak ke Kantor Bupati Talaud. Sekitar pukul 11.35 WITA, Selasa (30/4/2019) penyidik menangkap Bupati Sri Wahyumi. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.

Atas perbuatannya, Sri Wahyuni dan Benhur Lalenoh dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Bernard Hanafi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI TALAUD atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali