Menuju konten utama

Majelis Hakim Vonis Penyuap Bupati Talaud 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Bernard Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Talaud non-aktif Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.

Majelis Hakim Vonis Penyuap Bupati Talaud 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kiri) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Majelis hakim memvonis Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subisder 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Bernard terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim R Iim Nurohim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019) sebagaimana dikutip dari Antara.

Hakim menyatakan Bernard terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta. Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.

Pemberian tersebut dilakukan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Sebagai informasi, hukuman jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam memvonis, hakim mempunyai pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman Bernard. Hal yang memberatkan, dalam pandangan hakim, terdakwa Bernard tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Bernard menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI TALAUD

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz