Pelantikan yang berlangsung di gedung Mahkamah Agung pagi tadi (7/8/2019) dikukuhkan pula lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, penurunan itu diambil dalam RDG dengan tujuan menurunkan suku bunga kredit sehingga rumah tangga dan dunia usaha bisa melakukan ekspansi.
Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perlambatan pertumbuhan M2 terutama dipengaruhi oleh kontraksi pertumbuhan aktiva luar negeri bersih dan perlambatan pertumbuhan kredit.
QRIS itu nantinya akan bersifat Merchant Presented Mode (MPM) dan dapat memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.
Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bank Indonesia (BI) dan Gubernur Bank of Thailand, Veerathai Santiprabhob.
Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi likuidita perbankan yang ketat hanya berlangsung sementara. Hal ini akibat bank agresif, sementara minim penggalangan dana pihak ketiga.
Industri pengolahan pada triwulan IV-2018 berada pada level ekspansi. Hal ini terindikasi dari nilai Prompt Manufacturing Index (PMI)-Bank Indonesia (BI) sebesar 51,92 persen.
"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai didukung keyakinan terhadap stabilitas dan prospek perekonomian domestik yang tetap baik, serta kinerja ekspor yang tetap positif," ujar Agusman.