tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar lima persen pada November 2019. Suku bunga deposit facility juga masih di posisi 4,25 persen dan lending facility tetap sebesar 5,75 persen.
Keputusan tersebut diambil setelah suku bungan acuan diturunkan sebesar 25 basis point (bps) dalam empat bulan terakhir.
"Kebijakan moneter kami tetap akomodatif dan konsisten dengan perkembangan inflasi yang terkendali serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Bank indonesia juga memutuskan untuk menurunkan giro wajib minimum rupiah untuk bank umum konvensional dan syariah maupun unit usaha syariah sebesar 50 bps. Sehingga masing-masing menjadi 5,5 persen dan 4 persen.
Dengan GWM rata-rata masing-masing sebesar 3 persen dan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2020. ketentuan ini ditempuh demi menambah likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi.
"Strategi moneter juga diperkuat demi mendukung menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi kebijakan yang akomodatif," tutur Perry.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana