tirto.id - Kenaikan suku bunga acuan/BI 7-Days Reverse Repo Rate hingga 6 persen oleh Bank Indonesia pada 2018 ternyata tak selalu diikuti oleh kenaikan suku bunga kredit di sektor jasa keuangan/perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal tersebut sangat jarang terjadi dan baru pertama kalinya di Indonesia.
"Jelas suku bunga deposito naik (2018), tapi kami apresiasi pada sektor keuangan yang suku bunga kreditnya flat. Jadi luar biasa dan ini baru sekali ini terjadi," ujarnya di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Biasanya, kenaikan suku bunga BI selalu diiringi dengan penyesuaian tingkat suku bunga bank dari sisi funding dan lending.
Dari sisi funding, bank-bank akan ikut meningkatkan suku bunga terutama pada produk deposito. Kenaikan suku bunga deposito berarti pemberian yield atau imbal hasil lebih tinggi kepada nasabah.
Dengan status sebagai lembaga bisnis, seharusnya perbankan melakukan penyesuaian suku bunga kredit. Sebab hal tersebut akan menjadi pendapatan perusahaan terutama dari penyaluran kredit.
Namun, kata Wimboh, ditahannya suku bunga kredit ternyata tidak berdampak buruk pada keuangan perbankan. Hal itu dikarenakan perusahaan-perushaan tersebut mendapatkan fee based cukup tinggi di tahun lalu.
"Untungnya secara overall masih besar karena fee base-nya cukup besar. jadi sekarang untung nya dirrplace menggunakan teknologi," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno