Sempat dijadwal ulang, mantan Menko Perekonomian RI periode 2001-2004 era Presiden Megawati Dorojatun Kuntjoro Jakti akhirnya memenuhi pemeriksaan KPK, Kamis (4/7/2019).
Tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK, hari ini, Jumat (28/6/2019).
BPK menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan tetap hadir di persidangan gugatan perdata yang diajukan pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim.
"Pak Syafruddin itu sampai tadi pun mengatakan kepada saya ya saya tidak merasa melakukan apa yang didakwakan kepada saya. Jadi dihukum sehari pun saya tetap mengajukan banding," ujar Yusril.
"JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu: Dorodjatun Kuntjoro-Djakti."
"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut, daripada nanti harus datang dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Jaksa KPK menilai materi eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah masuk pokok perkara dan merupakan pengulangan dalil terdakwa korupsi BLBI itu di sidang praperadilan.
Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus BLBI selama enam jam pada hari ini.