Airnav mencatat, sejak tiket mahal ada penurunan frekuensi penerbangan sebesar 15 persen yang dilakukan pihak maskapai penerbangan serta berdampak luas ke berbagai sektor industri.
Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat pada kisaran 12 hingga 16 persen yang akan mulai diberlakukan setelah Kepmenhub ditandatangani pada 15 Mei nanti.
Kebijakan merevisi TBA diyakini dapat memangkas tarif tiket pesawat meski bulan puasa dan lebaran identik dengan peak season yang berujung pada kenaikan harga.
Menteri BUMN Rini Soemarno meminta agar revisi tarif batas atas tiket pesawat dihitung dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha penerbangan.