tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, beberapa maskapai sudah melakukan penyesuaian harga tiket mengikuti ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) baru yang telah diturunkan 12-16 persen.
Budi menambahkan, sejauh pengamatan pemerintah, belum ada maskapai yang melanggar ketentuan terkait penetapan tarif baru ini. Ia pun memastikan bahwa para maskapai telah mengikuti TBA yang baru.
“Tarif batas atas kami pantau saat ini tidak ada yang melanggar. Beberapa sudah turun,” ucap Budi kepada wartawan usai diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kemenkominfo, Jakarta pada Senin (20/5/2019).
Budi mengatakan, hal ini dibuktikan oleh sejumlah maskapai yang sudah mulai memasang harganya lebih rendah dari sebelumnya. Contoh lainnya juga ia temukan ketika ada maskapai yang sampai membuat iklan terkait penurunan tarif mereka yang berada di kisaran 50 persen dari TBA.
“Kalau tidak salah saya lihat ada iklannya itu dari Lion Air. Tapi yang saya gembira semua mematuhi TBA (baru). Tidak ada juga yang melakukan (di bawah) TBB,” ucap Budi.
Kendati demikian, Budi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak terutama konsumen. Pasalnya, ia meyakini ada konsumen yang terlanjur memesan dari jauh hari sebelum harga tiket turun.
Budi mengatakan, upaya penurunan TBA yang sudah terjadi hari ini memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Meskipun menjadi penugasan oleh Menko Perekonomian, hal ini katanya tidak bisa terlepas dari dibutuhkannya waktu pembahasan oleh kementeriannya.
“Memang susah kami untuk penuhi semua pihak karena ini sudah regulasi. Saya minta maaf sekali tidak bisa kalau sudah ada pembayaran,” tukas Budi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dhita Koesno