Menuju konten utama

YLKI Khawatirkan Penutupan Rute Pesawat Usai Tarif Batas Atas Turun

YLKI meminta pemerintah mengantisipasi pengurangan rute penerbangan usai Tarif Batas Atas (TBA) pesawat turun dan diberlakukan.

YLKI Khawatirkan Penutupan Rute Pesawat Usai Tarif Batas Atas Turun
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/WSJ.

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pemerintah mengantisipasi adanya penutupan rute penerbangan sebagai respons maskapai terhadap penurunan Tarif Batas Atas (TBA) 12-16 persen.

Tulus menambahkan keputusan itu bisa saja diambil sebagai langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah frekuensi penerbangan yang kurang menguntungkan.

Tulus mengkhawatirkan bilamana hal ini malah terjadi pada rute penerbangan di Indonesia bagian Timur.

Meskipun langkah ini dapat meringankan beban maskapai, Tulus juga menyoroti kemungkinan semakin sulitnya masyarakat untuk mengakses layanan penerbangan terutama di daerah yang masuk kategori kurang menguntungkan.

"YLKI mengkhawatirkan, (TBA) direspons negatif oleh maskapai dengan menutup atau mengurangi rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan," ucap Tulus saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (14/5/2019) malam.

Menurut Tulus, keputusan pemerintah untuk menurunkan TBA ini bukan solusi akhir yang bisa ditempuh. Menurutnya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan masih terdapat beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menekan harga tiket pesawat.

Salah satunya dapat dilakukan dengan menurunkan tarif PPN tiket pesawat. Dari 10 persen menjadi 5 persen. Hal ini, katanya, dapat meringankan beban maskapai meskipun dampaknya dapat mereduksi penerimaan negara.

"Bisa menurunkan PPN tarif pesawat, misalnya menjadi 5 persen saja. Jadi pemerintah harus fair. Bukan hanya menekan maskapai saja, tapi malah pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya," ucap Tulus.

Di samping itu, Tulus juga menyoroti kehadiran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang sepengetahuannya kerap mengalami kenaikan tiap 2 tahun.

Tarif ini, kata Tulus, biasa dibebankan dalam penentuan harga tiket yang dibayarkan penumpang. Alhasil bila komponen tarif ini diturunkan maka harga tiket, katanya, dapat mengikuti penurunan itu juga.

"Komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan. Ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket," jelas Tulus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi tarif batas atas (TBA) pesawat untuk menurunkan harga tiket sebanyak 12-16 persen. Keputusan ini nantinya akan dituangkan dengan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2019.

Dalam konferensi pers Senin malam lalu, Budi optimis bila penurunan TBA ini dapat menekan harga tiket pesawat.

"Kan sudah cukup tadi (tidak memberatkan maskapai). Insyaallah bisa (menurunkan harga tiket pesawat)," ucap Budi usai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (13/5/2019) malam.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno