Peraturan Presiden (Perpres) mengenai insentif untuk investor dan swasta yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera terbit.
Bappenas mencatat angka pengangguran naik akibat COVID-19. Namun, Indonesia justru dinilai tak siap menghadapinya karena investasi yang masuk selama ini tak banyak menyerap tenaga kerja.
Bappenas mengestimasi ada potensi kehilangan daya beli hingga ratusan triliun disebabkan berkurangnya jam kerja selama masa PSBB untuk antisipasi penyebaran COVID-19.