Menuju konten utama

Bappenas: 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Dialokasikan bagi ASN

Rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 70 persen dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.

Bappenas: 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Dialokasikan bagi ASN
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 70 persen akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.

"Untuk huniannya ada hunian bagi ASN dan non-ASN, pembagiannya 70 persen adalah hunian atau rumah untuk ASN dan TNI-Polri, termasuk pejabat negara," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dikutip Antara, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Hayu menjelaskan, sisa 30 persen akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN.

"Tetapi ini (rencana hunian) di KIPP IKN. Kita masih memiliki kawasan di IKN barat, timur serta utara dan itu akan sangat banyak perumahan masyarakat umum yang ada di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen," katanya.

Rencana perumahan/hunian di KIPP sesuai arahan perancangan diselenggarakan dengan berpedoman kepada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan ruang terbuka hijau/biru.

Rencana perumahan di KIPP dialokasikan 70 persen bagi perumahan/hunian untuk pejabat Negara, ASN, TNI dan POLRI dalam bentuk rumah milik Negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.

Luasan unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI dan POLRI adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN.

Selanjutnya, perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.

Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana Kepresidenan, istana Wakil Presiden, blok Legislatif, blok Yudikatif, dan blok Kementerian Koordinator, ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk Kantor Bersama (Sharing Office) yang dikembangkan pada empat Blok Lahan Kementerian Koordinator.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA BARU

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang