Menurut Perry Warjiyo, hal ini didorong oleh langkah menstabilisasi nilai tukar, menaikkan suku bunga BI Rate dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
BI menjelaskan uang kertas dengan nominal 1.0 merupakan House Note (uang specimen) Perum Peruri yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Kebijakan BOJ menaikkan suku bunga tak berdampak signifikan pada kondisi pasar. Terlebih, kenaikan suku bunga tersebut tidak membuat mata uang yen menguat.
Menurut Gubernur BI, keputusan untuk tetap menjalankan pusat operasional di Jakarta seiring dengan peralihan pola kerja yang hybrid sejak pandemi Covid-19.