Pakar Hukum Administrasi Negara dari UAJY, Riawan Tjandra berpendapat, pelaksanaan proyek Bandara Kulon Progo tidak bisa hanya memperhatikan aspek legal formal.
Rencana pengosongan lahan Bandara Kulon Progo yang sudah berlangsung sejak Senin (27/11/2017) ini mendapatkan penolakan dari warga petani terdampak dan YLBHI serta 15 LBH se-Indonesia.
Bandara Kulon Progo akan beroperasi April 2019 sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara di Kabupaten Kulonprogro, Provinsi DIY yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober lalu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tidak setuju jika jalur penghubung (bypass) Bandara Kulon Progo-Borobudur dibangun tol, karena akan mematikan pelaku UMKM.