Menuju konten utama

ORI DIY Terima Aduan Soal Pengosongan Lahan Bandara Kulon Progo

Warga melaporkan pemutusan listrik dan perusakan rumah saat pengosongan lahan untuk Bandara Kulon Progo oleh AP I.

ORI DIY Terima Aduan Soal Pengosongan Lahan Bandara Kulon Progo
Spanduk himbauan hukum yang dipasang oleh Polres Kulon Progo dan Angkasa Pura I di Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta. [Tirto/Mutaya]

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima aduan dari warga perwakilan Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo (PWPP-KP) soal pemutusan listrik dan pembongkaran rumah warga oleh PT Angkasa Pura I (AP I).

"Hari ini ORI DIY kedatangan empat orang warga PWPP-Kulon Progo, untuk menyampaikan laporan berkenaan dengan pemutusan aliran listrik, dan pembongkaran daun pintu dan jendela serta perubahan beberapa pohon kelapa dan lain-lain," kata Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi di Yogyakarta, Selasa (28/11/2017).

AP I mengosongkan lahan dan rumah warga di Desa Palihan, Kulon Progo secara paksa untuk proyek Bandara Kulon Progo yang bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo pada Senin (27/11/2017) mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyiasi di Pengadilan Negeri Wates.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ORI DIY berencana turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dilaporkan. Selain itu, dalam waktu dekat ORI DIY juga akan meminta penjelasan pihak Angkasa Pura I, PT PLN, Polsek Temon dan Pemkab Kulon Progo.

"Kami juga mengimbau pihak-pihak terkait agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan fisikal selama permasalahannya dalam proses investigasi ORI DIY," lanjut Budi.

Menurut Ustaz Sofyan, perwakilan dari PWPP-KP, pengosongan lahan yang dilakukan AP I dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa rumah warga PWPP-KP didatangi tim dari PT Pembangun Perumahan (PT-PP) dan PT Surya Karya Setiabudi (PT-SKS). Mereka dikawal 400 personel oleh Satpol PP, Aparat Kepolisian, Militer, dan beberapa tidak berseragam atau berbaju sipil.

Pihak AP I bersama aparat mengancam warga untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dianggap telah menjadi milik AP I karena sudah dikonsinyasi dan telah ada pemutusan hak atas tanah di pengadilan.

"Namun, di depan AP I dan aparat kepolisian, kami menyatakan sikap kami, bahwa kami tetap menolak proyek bandara Kulon Progo," kata Sofyan dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Selasa (28/11/2017).

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra