Menuju konten utama

Pengosongan Lahan untuk Bandara Kulon Progo Dinilai Melanggar HAM

LBH menilai tindakan AP I melakukan pengosongan lahan secara paksa untuk pembangunan Bandara Kulon Progo melanggar HAM.

Pengosongan Lahan untuk Bandara Kulon Progo Dinilai Melanggar HAM
Warga pesisir Kulonprogo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY, Senin (18/4). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam tindakan pengosongan lahan yang dilakukan PT Angkasa Pura (AP) 1 untuk pembangunan Bandara Kulon Progo pada Senin (27/11/2017) kemarin. LBH menilai pengosongan lahan dan rumah milik warga itu adalah tindakan represif yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

"Terhadap langkah yang yang diambil AP 1 tersebut, lagi-lagi kami hendak melayangkan kecaman keras. Padahal pasal 28A UUD 1945 sudah menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," kata LBH dalam keterangan pers yang diterima Tirto Selasa (28/11/2017).

LBH menambahkan, Pasal 28G pun menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 ayat 1 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia menerangkan, negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan.

"Negara mustinya mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak itu [bagi warganya], bukan malah melegitimasi tindakan entitas badan usaha seperti PT Angkasa Pura yang melakukan pengosongan terhadap rumah dan tanah warga," kata LBH.

Apalagi, menurut LBH Yogya, pembangunan bandara dengan namanya NEw Yogyakarta International Airport (NYIA) itu masih menyimpan problem mendasar yang belum terselesaikan, yakni kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah dan AMDAL.

"Dengan demikian segala proses pengadaan tanah sampai tahap pembersihan lahan sekarang, bisa dikatakan tak sohih secara hukum," kata LBH.

LBH pun mendesak Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi D.I Yogyakarta untuk menghentikan seluruh tahapan pembangunan NYIA Kulonprogo.

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pengosongan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Senin (27/11/2017) mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyiasi di Pengadilan Negeri Wates.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga, dengan batas waktu pengosongan paling lambat 24 November 2017, dan Senin [27/11/2017] ini kami lakukan pengosongan lahan dan bangunan," kata Sujiastono.

Menurutnya, lahan sudah dikonsinyiasi pengadilan, sehingga otomatis lahannya menjadi milik negara, dalam hal ini AP I untuk membangun bandara.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra