Menuju konten utama

Lahan untuk Pembangunan Bandara Kulon Progo Mulai Dikosongkan Paksa

AP I mulai meminta warga untuk mengosongkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport.

Lahan untuk Pembangunan Bandara Kulon Progo Mulai Dikosongkan Paksa
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP) menggelar aksi di depan Gedung DPRD, DI Yogyakarta, Kamis (15/9). Dalam aksinya warga terdampak pembangunan bandara Kulonprogo, menuntut kompensasi ganti rugi sebesar sepertiga dari total Rp727 miliar. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama/16

tirto.id - PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pengosongan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Senin (27/11/2017) mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyiasi di Pengadilan Negeri Wates.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga, dengan batas waktu pengosongan paling lambat 24 November 2017, dan Senin [27/11/2017] ini kami lakukan pengosongan lahan dan bangunan," kata Sujiastono.

Menurutnya, lahan sudah dikonsinyiasi pengadilan, sehingga otomatis lahannya menjadi milik negara, dalam hal ini AP I untuk membangun bandara.

Sujiastono mengatakan total tanah dan bangunan yang dilakukan konsinyiasi sebanyak 219 bidang, dan warga yang sudah mengambil ganti untung di pengadilan sebanyak 83 bidang, sisanya 136 bidang yang belum ambil ganti untung.

"Hal utama yang kami lakukan hari ini dan satu minggu ke depan yakni melalukan pengosongan lahan tanah dan bangunan yang telah dikonsinyiasi. Lahan yang tidak ada bangunan, langsung dibersihkan. Kemudian lahan yang ada bangunannya, dibersihkan tanaman dan dicopot pintunya dengan harapan masyarakat menyopot dan memindahkan barang-barang dari rumahnya," ujarnya.

Terkait warga yang masih menolak pengosongan rumah dan lahan dengan alasan masih proses konsinyiasi di pengadilan, Sujiastono mengatakan warga memiliki hak menolak, tetapi ketika sudah dikonsinyiasi di pengadilan, hak-hak mereka sudah milik negara.

Anggota Tim Jaksa Pengacara Negara Lina Juswanti mengatakan tanah yang sudah dikonsinyiasi dan dibayar oleh AP I, maka dengan sendiri menjadi milik negara dalam hal ini AP I.

"Kami hanya mendampingi secara hukum dalam pengosongan lahan dan bangunan," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Seperti diketahui, proses pengosongan lahan dan bangunan terjadi penolakan dan berlangsung secara dramatis. Warga bersikeras tidak mau menjual tanah meski sudah dikonsinyiasi lahannya.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra