Menuju konten utama

Petani Kulon Progo Keluhkan Tindakan AP 1 Soal Lahan Bandara

Petani dengan tegas menolak pembangunan bandara karena ada unsur pelanggaran HAM dengan pengosongan lahan secara paksa.

Petani Kulon Progo Keluhkan Tindakan AP 1 Soal Lahan Bandara
Pengendara melintas di samping spanduk penolakan pembangunan bandara, di Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (12/6). Pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) seluas 637 hektare itu masih terganjal dengan masalah pembebasan lahan. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/kye/16

tirto.id - Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP) mengeluhkan tindakan PT Angkasa Pura I yang melakukan pengosongan lahan secara paksa untuk pembangunan Bandara Kulon Progo pada Senin (27/11/2017). Mereka menilai tindakan itu melanggar HAM dan meminta Presiden Joko Widodo, Gubernur DIY dan Kapolda untuk menghentikan pembangunan bandara.

"Hentikan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sekarang juga karena ada indikasi kekerasan dan pelanggaran HAM. Usut tuntas kekerasan aparat kepolisian dan TNI kepada warga penolak bandara," kata PPLP-KP dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (30/11/2017).

AP I mengosongkan lahan dan rumah warga di Desa Palihan, Kulon Progo secara paksa untuk proyek Bandara Kulon Progo yang bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo pada Senin (27/11/2017) mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Wates.

"Dalam pantauan kami AP I telah melakukan upaya penggusuran paksa dengan dalih konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. Padahal warga tidak pernah mengikuti proses konsinyasi, surat pengadilan pun tidak pernah diterima warga," kata PPLP-KP.

Menurut mereka, konsinyasi dari PN Wates itu menjadi dalih agar penggusuran sah untuk dilakukan. PPLP-KP menyatakan, sejak tanggal 24 November 2017 sampai tanggal 4 Desember 2017 AP I bersama dengan PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terus melakukan perusakan rumah dan pohon warga yang menolak pembangunan NYIA.

"Ada sekitar 300 jiwa dan 100 KK [kepala keluarga] terancam kehidupannya di dalamnya di dominasi oleh ibu-ibu dan anak-anak. Sejumlah warga yang berusaha mempertahankan tanahnya diperlakukan tidak manusiawi, ibu-ibu diseret sampai ada penangkapan warga dengan memborgol tangan kemudian dibawa ke kantor PT. PP untuk diamankan," kata mereka.

Mereka juga menuntut janji Presiden Jokowi yang meminta agar pembangunan infrastruktur nasional tidak boleh ada kekerasan terhadap warga. "Kenyataannya di Temon, Kulon Progo hal tersebut tidak berlaku. Warga ditindas, dilibas sampai diusir dari rumahnya,"

Atas tindakan ini, sejumlah warga telah melapor ke Ombudsman DIY pada Selasa (28/11/2017). Menindaklanjuti laporan tersebut, ORI DIY berencana turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dilaporkan. Selain itu, dalam waktu dekat ORI DIY juga akan meminta penjelasan pihak Angkasa Pura I, PT PLN, Polsek Temon dan Pemkab Kulon Progo.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra