Menuju konten utama

Sultan Minta Warga Terdampak Bandara Kulon Progo Segera Pindah

Sultan menyatakan warga harus dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan yang akan dibangun untuk bandara itu.

Sultan Minta Warga Terdampak Bandara Kulon Progo Segera Pindah
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X membacakan orasi budaya saat acara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2017 di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Kamis (1/6). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta warga terdampak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo untuk segera pindah secara mandiri.

"Daripada dipaksa lebih baik kesadaran sendiri. Kesadaran sendiri lebih baik, masak apa-apa harus dipaksa," kata Sultan di Kulon Progo, Sabtu (2/12/2017).

Sultan menegaskan tanah sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I (API) semestinya menjadi tanggung jawab AP I bukan pemerintah daerah.

"Semua sudah dibayar dan diberi waktu. Kesepakatannya, dua hari lalu harus dikosongkan. Kalau pengosongannya pas bencana, hanya kebetulan saja," kata Sultan.

Sultan menyatakan warga harus dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan yang akan dibangun untuk bandara itu.

Baca: AP I Tetap Lanjutkan Pengosongan Lahan untuk Bandara Kulon Progo

Sementara itu, PT Angkasa Pura I (AP I) tetap kukuh melanjutkan pengosongan lahan. AP I menyatakan tidak akan memberikan toleransi dan tetap merobohkan bangunan rumah milik warga yang masih belum melalukan pengosongan secara mandiri.

"Kalau tidak kami robohkan, target pengoperasian NYIA 19 April 2019 bisa mundur. Kami tetap akan melakukan pengosongan sesuai prosedur yang telah dilaksanakan," kata Sekretaris Proyek NYIA PT AP I Didik Tjatur di Kulon Progo, Sabtu (2/12/2017).

Ia mengatakan hingga kini masih ada 42 rumah yang menolak NYIA, 31 di antaranya diputus sambungan listriknya. Masih ada 35 bidang tanah yang sedang proses konsinyasi di Badan Pertanahan Nasional, karena belum ada peta blok. Khusus untuk bidang-bidang tersebut, apabila diterapkan percepatan, maka akan dilakukan pembayaran langsung.

Menurut dia, ada ratusan bidang yang akan dikosongkan. Terdiri dari 157 bidang yang sebelumnya mendapat tenggat waktu untuk dikosongkan pada 24 November 2017 dan 39 bidang yang ditenggat waktu pada 30 November 2017. Upaya pengosongan ini, juga berlaku bagi 42 rumah warga yang masih menolak NYIA (Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo/PWPP-KP).

Baca: Kronologi Pengosongan Lahan untuk Bandara Menurut Warga Kulon Progo

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto