Pemerintah Arab Saudi akhirnya mencabut aturan soal pembatasan perjalanan pada perempuan, yang sebelumnya harus melalui persetujuan dari “wali” laki-laki mereka.
YLKI mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,