Baiq Nuril Maknun resmi bebas dari hukuman UU ITE setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Baiq Nuril menuturkan surat amnesti akan langsung diambil ke Istana Negara. Ia pun telah berkomunikasi dengan pihak Istana Kepresidenan untuk bisa mengambil langsung dan juga sekaligus menemui Jokowi.
DPR akhirnya menyetujui surat amnesti Presiden Jokowi bagi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril setelah Komisi III DPR RI menyetujuinya secara aklamasi.
Komisi III DPR RI menjadwalkan Selasa (23/7/2019) besok untuk memulai rapat membahas permohonan pertimbangan Presiden Jokowi harus memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.