tirto.id - Komisi III DPR RI menjadwalkan Selasa (23/7/2019) besok untuk memulai rapat membahas permohonan pertimbangan soal apakah Presiden Joko Widodo harus memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun atau tidak. Setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya soal amnesti untuk Baiq Nuril ini.
"Besok rapat komisi III, minta pandangan dari fraksi-fraksi yang soal amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," ujar anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Nuril diketahui dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan PK ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juli 2019.
Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai staf tata usaha SMAN 7 Mataram ini adalah korban pelecehan verbal oleh Muslim, yang tak lain kepala sekolah di tempatnya bekerja. Suatu ketika Baiq Nuril merekam percakapan telepon mereka.
Rekaman itu lalu diberikan ke Imam Mudawin, lalu diteruskan ke dinas pendidikan dan DPRD setempat, juga disebar acak. Muslim dimutasi, tapi dia membalas dengan melaporkan Nuril --bukan Imam-- ke polisi atas tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Muslim Ayub yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai tak adil bila hanya Baiq Nuril yang mendapatkan penindakan sementara ia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya.
Ia mengatakan kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril sebenarnya yang harus dimunculkan kembali. Pelaku pelecehan seksual kepada Baiq Nuril lah yang harus diberikan hukuman.
"Mudah-mudahan semua fraksi besok bisa menyepakati hal itu juga," pungkas Muslim Ayub.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri