Menuju konten utama
Peneliti:

Putusan Praperadilan Setnov Pengaruhi Legitimasi Pansus

Menurut Miko, perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK tidak bisa dilepaskan dari dinamika sidang praperadilan Setya Novanto.

Putusan Praperadilan Setnov Pengaruhi Legitimasi Pansus
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Miko Ginting menilai, apabila Hakim Tunggal mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, maka hal itu bisa memberikan legitimasi pada Pansus Hak Angket KPK.

"Ketika praperadilan Setya Novanto dikabulkan maka ini memberikan legitimasi dan kemudian dikonfirmasi pada Pansus Hak Angket bahwa KPK memang benar tidak patut dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Miko saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK tidak bisa dilepaskan dari dinamika sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal yang paling nyata adalah saat kuasa hukum Setya Novanto memberikan bukti yang diperoleh dari Pansuk Hak Angket pada persidangan 26 September 2017 lalu," kata Miko seperti dikutip Antara.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh KPK dan mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket tidak sah secara hukum.

"KPK juga harus siapkan strategi-strategi khusus untuk menghadapi persidangan putusan praperadilan Setya Novanto pada Jumat," ucap Miko.

Baca: KPK Sesalkan Hakim Praperadilan Setnov Tolak Bukti Rekaman

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan pembacaan putusan pada Jumat (29/9) besok.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Hakim Tunggal bisa berpikir jernih dalam memutuskan hasil sidang praperadilan Setya Novanto.

"Mudah-mudahan hakim bisa berpikir jernih dan sebetulnya kami punya barang bukti yang sangat banyak kalau diizinkan sebenarnya kami juga mau membuka rekaman," kata Agus.

Ia juga menekankan bahwa putusan praperadilan itu bisa memberikan harapan yang sangat besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau keputusannya berdasarkan nurani bisa mempercepat perjalanan kami dalam pemberantasan korupsi. Saya berharap hakim yang memimpin sidang praperadilan itu hati nuraninya diterangi Tuhan. Mudah-mudahan keputusan terbaik bagi bangsa ini yang kemudian dikedepankan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto