Menuju konten utama

KPK Sesalkan Hakim Praperadilan Setnov Tolak Bukti Rekaman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Hakim sidang Praperadilan Setya Novanto karena menolak pemutaran bukti rekaman dalam persidangan.

KPK Sesalkan Hakim Praperadilan Setnov Tolak Bukti Rekaman
(Ilustrasi) Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan keputusan Hakim Cepi Iskandar, yang memimpin sidang praperadilan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, karena menolak pemutaran bukti rekaman yang diajukan tim biro hukum KPK pada persidangan Rabu kemarin.

Agus mengaku tidak memahami alasan pertimbangan Hakim untuk tidak memutar rekaman tersebut di persidangan. Pada Rabu kemarin, Hakim Cepi Iskandar menolak pemutaran rekaman tersebut dengan alasan hal ini berpotensi melanggar azas praduga tak bersalah.

Padahal, Agus mengatakan bukti rekaman, yang mendasari penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tersebut, bisa menunjukkan kepada publik bahwa keputusan KPK sudah tepat. Menurut dia, rekaman itu membuktikan keterlibatan Novanto di kasus e-KTP.

"Kalau (rekaman) dibuka di praperadilan kemarin, sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan kepada rakyat banyak," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (28/9/2017).

Dia melanjutkan, "Kalau melihat rekaman itu, pasti banget, yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa."

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengimbuhkan sikap Hakim Cepi yang mengesampingkan bukti rekaman itu sangat disayangkan. "Bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa penetapan tersangka SN didasari bukti yang kuat," ujar Febri.

Febri menerangkan, rekaman tersebut membuktikan adanya persekongkolan pihak-pihak tertentu dalam proyek e-KTP. Sementara selama ini gugatan praperadilan Setnov mempermasalahkan penetapan dia tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Karena itu, menurut Febri, seharusnya rekaman tersebut bisa menjadi bukti kuat penetapan tersangka Novanto. Selain rekaman, KPK juga menyerahkan 2000 bukti dokumen, 4 ahli, serta bukti rekaman pembicaraan sebagai pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus ini di sidang praperadilan.

Meskipun demikian, Febri menegaskan KPK tetap menghormati keputusan Hakim Cepi. KPK berharap sidang praperadilan itu bisa menghasilkan keputusan yang adil dan mendukung penuntasan kasus e-KTP.

KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom