tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rencana Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima ihwal penundaan tahapan Pemilu 2024. Raker itu akan digelar bersama Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengaku, pihaknya sudah mendapatkan informasi perihal rencana raker bersama Komisi II DPR RI itu pada Selasa (7/3/2023). Namun, rencana raker itu belum jadi digelar pada hari ini.
“Oleh karena itu, kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Idham memastikan, rencana raker ini tidak ada korelasinya dengan upaya banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Keadilan Makmur (Prima). Ia menyebut memori banding hanya berkaitan dengan fakta hukum proses verifikasi administrasi.
“Rapat dengar pendapat di DPR itu, kan, sifatnya politis yang harus kami penuhi," ucap Idham.
Idham mengatakan, KPU akan memenuhi panggilan DPR RI bila sudah ada undangan resmi.
“Kami akan berencana datang ke dalam RDP tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota," kata Idham Holik.
Idham mempersoalkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Padahal, kata dia, Perma Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, khususnya Pasal 11 yang menyatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
“Sudah jelas sekali, konkret itu normanya. Kenapa putusannya seperti ini? Jangan tanya kepada kami," kata Idham.
Lalu, Pasal 466 sampai dengan 472, khususnya di Pasal 467 Ayat 1, Pasal 470 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa sudah jelas yang menangani sengketa proses pemilu ialah Bawaslu dan PTUN.
“Berkaitan dengan verifikasi administrasi parpol itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tutur Idham.
PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu. Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Partai Prima.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz