Menuju konten utama

Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Posisi Ketua

Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari posisi ketua dan wakil ketua MK, sesuai dengan putusan MK soal uji materi masa jabatan hakim konstitusi.

Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Posisi Ketua
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945. Dampak dari putusan tersebut adalah Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari posisi ketua dan wakil ketua MK yang dijabat saat ini. Sebab, pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a UU MK tersebut menyatakan, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa putusan tersebut baru berlaku 9 bulan sejak ditetapkan dan keduanya masih sah menjabat hingga dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Gugatan terhadap pasal 87 UU MK huruf a tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Priyanto yang terdaftar dengan nomor 96/PUU-XVIII/2020. Menurut pemohon, ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020.
Pemohon menilai pasal yang diujikan itu menimbulkan multitafsir, bahkan penyelundupan norma hukum secara samar dan terselubung. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70. Berdasar aturan itu, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri