tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Namun, Bawaslu meminta agar Situng tetap dipertahankan.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menilai putusan Bawaslu itu justru menuntut agar KPU lebih profesional lagi dalam menjalankan kinerjanya, terutama dalam mengelola Situng.
Putusan Bawaslu itu juga menjadi evaluasi bagi KPU agar mengedepankan ketelitian dan profesionalitas dalam pengelolaan Situng sehingga tak ada lagi pelanggaran yang dilakukannya.
“Ada aspek ketelitian dan profesionalitas yang dilanggar oleh KPU dalam pengelolaan Situng. Hal semacam ini yang tidak boleh terjadi dalam proses rekapitulasi berjenjang karena bisa berimplikasi terhadap hasil Pemilu,” kata Erik kepada reporter Tirto, Jumat (16/5/2019).
Menurut Erik, KPU harus lebih berhati-hati bila tak ingin dituding terus-terusan telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019 ini. Pasalnya, segala sikap dan kinerja yang dilakukan KPU akan menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin terus mendelegitimasi KPU.
“Oleh karenanya KPU harus sangat berhati-hati dan jaga profesionalitas dalam menjalankan tahapan pemilu yang berjalan, agar isu delegitimasi tidak lagi mencuat,” kata Erik menambahkan.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menegaskan lembaganya tak memerintahkan untuk menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Tidak [perlu dihentikan], yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," kata Afifudin saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Berdasarkan penilaian dan pendapat majelis sidang saat melakukan rapat pleno sebelum putusan, Bawaslu hanya meminta KPU segera melakukan perbaikan dalam melakukan penginputan data sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
"Yang kami minta agar hasil input akurat," kata Afifuddin.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto