tirto.id -
"Nanti kita cek apakah kalau dari sisi kebijakan ada pelanggaran," kata Khalawi di hadapan para wartawan,
Senin (22/10/2018).Jika terbukti ada pelanggaran, dikatakan Khalawi, maka kementeriannya bakal mengambil tindakan tegas dengan merekomendasikan pencabutan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya menjelaskan bahwa posisi Pemprov memang berwenang untuk merekomendasi peruntukan tanah. Penjelasan itu ia unggah di akun Instagram resminya @ridwankamil pada Minggu (21/10/2018) pukul 22.40 WIB.
Sementara itu, terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tata ruang, dan lain-lain merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Perizinan [Tata ruang, Amdal, IMB, dll] Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah," tulis Emil.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri