Menuju konten utama

Puluhan Narapidana Peroleh Remisi Langsung Bebas

Puluhan narapidana yang berada di berbagai daerah di Indonesia mendapatkan remisi langsung bebas, sementara ribuan lainnya juga mendapatkan pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71 ini.

Puluhan Narapidana Peroleh Remisi Langsung Bebas
Warga binaan Rutan Kelas I Solo mengikuti lomba balap terompah atau bakiak dalam rangka menyambut HUT ke-71 Republik Indonesia di rutan setempat, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/8/2016). Acara yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut berlangsung serentak di rutan dan lapas seluruh Indonesia juga untuk memecahkan rekor MURI menyanyikan lagu Hari Merdeka dan lomba balap terompah atau bakiak panjang. ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 ini, dari antara ribuan narapidana yang mendapat remisi dari presiden, puluhan narapidana yang berada di berbagai daerah di Indonesia boleh berbahagia dapat kembali menjalani hidup di masyarakat setelah mendapatkan remisi langsung bebas.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, remisi langsung bebas tersebut didapat antara lain oleh 77 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru dan Lapas Wanita Kelas II Sukun, Kota Malang, yang mendapatkan remisi pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

Menurut Kepala Lapas wanita Kelas II Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Ngatirah, Rabu (17/8/2016), surat keputusan remisi itu baru diterimanya, Selasa. "SK remisi baru kami terima kemarin. Jumlah yang mendapatkan remisi di Lapas ini sebanyak 227 orang dan 14 orang diantaranya akan bebas bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan RI," katanya.

Ia menambahkan sebagian besar penerima remisi adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Pengurangan masa hukumannya antara 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, sebanyak 23 orang narapidana di Lapas Klas IIA Jambi juga mendapatkan remisi bebas pada peringatan ulang tahun ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI ini.

Dari 1.054 orang narapidana di Lapas Klas IIA Jambi yang menerima remisi pada peringatan HUT RI ke-71 tahun ini, ada 23 orang narapidana yang setelah menerima remisi langsung bebas dari lapas, kata Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi, Ishar.

Ke-23 narapidana Lapas Klas IIA Jambi itu, usai acara pemberian remisi yang disampaikan langsung Gubernur Jambi Zumi Zola didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, di Jambi Rabu, langsung dibebaskan.

Kanwil Hukum dan HAM Jambi juga mencatat dari 10 lapas dan rumah tahanan atau rutan yang ada di Provinsi pada acara peringatan HUT RI ke-71 tahun ini ada sebanyak 2.315 orang narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi.

Dari 2.315 narapidana, yang mendapatkan remisi yang terbanyak dari Lapas Klas IIA Jambi sebanyak 1.054 orang narapidana.

Di tempat terpisah, sebanyak 37 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Bali juga menerima remisi langsung bebas dari 902 orang warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangkaian HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

"Dari 902 narapidana yang mendapatkan remisi, 37 di antaranya langsung bebas dari seluruh lapas di Bali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Nyoman Putra Surya yang ditemui usai upacara HUT Kemerdekaan ke-71 RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan Kabupaten Badung.

Menurut dia, 21 orang dari 37 narapidana yang langsung bebas itu menghuni Lapas Kerobokan.

Penyerahan pengurangan masa hukuman itu diserahkan langsung secara simbolis kepada para perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi di lapangan lapas setempat usai upacara HUT RI.

Sebagai catatan, remisi yang diberikan oleh presiden pada peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus disebut dengan Remisi Umum.

Namun demikian, tidak semua narapidana berhak mendapatkan remisi. Berdasarkan Pasal 12 Keppres 174/1999, narapidana dan anak pidana yang dipidana kurang dari 6 (enam) bulan, yang dikenakan hukum disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi, yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan yang dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda tidak berhak mendapatkan remisi.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Hukum
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara