Menuju konten utama

Pulih dari COVID-19, Putri Candrawathi Hadir di PN Jaksel

Pada persidangan pekan sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku terpapar COVID-19 sehingga hanya bisa mengikuti sidang secara daring.

Pulih dari COVID-19, Putri Candrawathi Hadir di PN Jaksel
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Istri Ferdy Sambo itu pada persidangan sebelumnya, Selasa (22/11/2022) pekan lalu mengaku terpapar COVID-19 sehingga hanya bisa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Sehat hari ini, Saudara Putri?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Sehat, Yang Mulia," jawab Putri Chandrawathi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa mengatakan seharusnya ada 17 orang saksi yang telah diminta untuk memberikan keterangan hari ini, namun hanya ada 9 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan jaksa.

"Dari 17 saksi yang kita panggil, 9 orang yang datang," kata jaksa.

Dari sembilan orang saksi tersebut turut hadir mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit serta ajudan Ferdy Sambo, Martin Gabe Sahata.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto