Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Puasa Kifarat: Daftar Hal-Hal yang Menjadi Penyebabnya

Puasa Kifarat: daftar hal-hal yang menjadi penyebab menjalankan puasa kifarat.

Puasa Kifarat: Daftar Hal-Hal yang Menjadi Penyebabnya
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Salah satu jenis puasa yang bersifat wajib dalam agama Islam, selain puasa di bulan Ramadan adalah puasa kifarat (karafat).

Hal tersebut dapat terjadi lantaran puasa kifarat merupakan puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang telah dilakukan seorang muslim.

Secara sederhana, puasa kifarat dimaknai dengan puasa wajib yang dikerjakan karena melanggar aturan yang telah ditentukan.

Adanya berbagai macam aturan yang dilanggar menyebabkan pelaksanan puasa kifarat bermacam-macam.

Kemudian, penebus kifarat tidak hanya dilakukan dengan menggunakan puasa, namun juga dapat digantikan melalui hal lain seperti memerdekakan seorang budak.

Dalam agama Islam, Allah SWT telah memberikan beberapa pilihan sesuai dengan kemampuan (kemungkinan) bagi penebus kafarat. Sehingga dapat memudahkan seseorang dalam menjalankan penebusan kafarat.

Dikutip dari bukuPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Muhammad Ahsan dan Sumiyati (2017:202-203), beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang harus melakukan puasa kifarat sebagai berikut:

1. Tidak mampu memenuhi nazar

Nazar dapat diartikan dengan janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nazar memiliki pengertian janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai (kaul).

Kemudian, apabila seseorang telah bernazar dan tidak dapat memenuhinya lantaran berbagai macam halangan. Maka, diwajibkan dirinya untuk membayar nazar menggunakan hal lain.

Sebagai contoh dalam kasus seseorang berjanji jika sembuh dari sakit, ia akan melaksanakan umrah.

Apabila sakit yang dideritanya telah sembuh, maka dia wajib melaksanakan umrah. Kemudian apabila tidak ada kesanggupan untuk melakukan umrah, dapat menggantinya dengan membayar fidyah berupa berpuasa wajib selama tiga hari.

2. Berkumpul dengan istri pada siang hari di bulan Ramadan

Melakukan hubungan intim antara suami dan istri ketika siang hari bulan Ramadan merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Apabila melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan aturan menjalankan puasa kifarat wajib selama dua bulan berturut-turut.

3. Membunuh secara tidak sengaja

Membunuh merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Kemudian, perbuatan membunuh termasuk ke dalam dosa besar.

Namun, terkadang terdapat pembunuhan yang tanpa disengaja oleh pelakunya. Hal tersebut dapat terjadi dalam kejadian seperti seorang pengemudi yang berhati-hati, kemudian menabrak orang lain hingga meninggal dunia.

Dalam agama Islam, terjadinya kasus tersebut bagi penabrak adalah harus membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

Kemudian, apabila penabrak tidak mampu membayar kifarat, maka dapat digantikan dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya)

Dalam agama Islam, seorang suami yang melakukan tindakan menyamakan istrinya dengan ibunya hukumnya adalah haram.

Apabila seorang suami melakukan hal demikian, maka akan dikenakan kifarat berupa harus memerdekakan hamba sahaya atau melakukan puasa wajib selama dua bulan berturut-turut.

5. Mencukur rambut ketika ihram

Dalam pelaksanaan ibadah haji biasanya seseorang akan mencukur rambut ketika tahalul.

Kemudian, apabila terdapat jamaah yang mencukur rambut sebelum tahalul, maka akan dikenakan kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau melakukan puasa wajib selama tiga hari.

6. Berburu ketika ihram

Salah satu perbuatan yang tidak boleh dilakukan ketika melakukan ibadah haji adalah berburu binatang.

Apabila terdapat jamaah haji yang melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan kifarat yang ditentukan oleh hakim yang dinilai jujur.

Kifarat biasanya dapat berupa kewajiban untuk melakukan ibadah puasa wajib dalam beberapa waktu.

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno