tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim lembaga yang dipimpinnya telah berhasil melahirkan 64 undang-undang. 64 UU terbagi atas Komisi I DPR 6 UU, Komisi II DPR 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU.
Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU.
“Kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah, yaitu sejumlah 64 undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” papar Puan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 pada Rabu (16/8/2023).
Puan mengklaim akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
Oleh karenanya, melalui pidatonya, dia mengetuk palu sebagai masa persidangan I DPR RI tahun 2023-2024 akan dimulai sejak hari ini hingga awal Oktober mendatang. Puan berharap dewan akan terus memberikan hasil kerja yang sebaik-baiknya untuk rakyat.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa masa persidangan I DPR RI tahun sidang 2023-2024 akan dimulai sejak hari ini, Rabu 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Puan juga menanggapi isu terkini yang mana setiap partai telah menentukan capresnya. Dia meminta agar hal itu cukup berada di kantor partai dan di ruang fraksi setiap partai harus tetap bersatu.
“Kita semua, elemen bangsa Indonesia, hendaknya memahami dan mengerti, kapan waktunya bertanding dan kapan kembali bersanding,” pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky