tirto.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengatakan usulan kenaikan tarif bus menjadi Rp5.000 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Usulan kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 disampaikan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan setiap kebijakan yang diambil perusahaan sesuai dengan arahan Pemrov DKI Jakarta.
“Untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami dalam hal ini Transjakarta mengikuti keputusan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Apriastini di Jakarta, Jum’at (14/4/2023).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi ini menyatakan siap menjalankan kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kendati demikian, Transjakarta tetap berupaya memberikan pelayanan yang prima dan selalu mendengarkan suara pelanggan terkait usulan tarif tersebut.
PT Transjakarta melalui akun media sosial resminya telah melakukan survei yang dilakukan pada 6-13 April guna melihat respons masyarakat terhadap usulan kenaikan tarif.
“Namun untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang Pemprov DKI. Transjakarta akan terus memastikan pelanggan tetap terlayani dengan baik mobilitasnya,” kata Apriastini.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan