Menuju konten utama

PT Palma Satu dan Pejabatnya jadi Tersangka Korupsi Hutan di Riau

Setelah kasus alih fungsi lahan bergulir sejak 2014, KPK menetapkan tersangka korporasi PT Palma Satu dan dua pejabatnya jadi tersangka.

PT Palma Satu dan Pejabatnya jadi Tersangka Korupsi Hutan di Riau
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/NZ

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu, anak usaha PT Duta Palma Group, sebagai tersangka korporasi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

KPK juga menjadikan tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dalam kasus yang sama.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Menurut dia, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau.

Dalam kasus ini, menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Syarief juga mengatakan, Surya diduga menjanjikan Rp8 miliar untuk memuluskan revisi izin kawasan hutan agar lahannya tidak menjadi kawasan hutan.

Surya bersama Suheri diduga telah menyuap Annas Ma'mun senilai Rp3 miliar. KPK menjerat Surya karena diduga Surya ikut menikmati hasil revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau.

"Karena para tersangka, SUD (Surya Darmadi) diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut. Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait ALIH FUNGSI HUTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali