tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporat PT Palma Satu.
"Hari Kamis kami akan memanggil Zulkifli Hasan. Ini pemanggilan kedua," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) malam.
Sebelumnya, Zulhas dijadwalkan diperiksa KPK pada 16 Januari 2020. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan dari KPK.
Oleh karena itu, Ali kembali menegaskan bahwa surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan pada 30 Januari 2020. Mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun, menurut Ali, tidak bisa lagi beralasan serupa.
"Tapi yang ini, kami meyakini suratnya sudah diterima. Kami punya dokumen tanda terimanya," ujar Ali.
KPK menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta; dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Berkenaan dengan itu, Ali berharap mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu dapat memenuhi pemanggilan dan bersedia kooperatif memberikan keterangan. Sebab setiap saksi yang dipanggil dapat dipastikan adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau merasakan langsung terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi.
"Harapan kami, Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk lebih jelasnya perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," ujar Ali.
PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Kini Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri