tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi pada Senin (15/7/2019).
Surya diperiksa untuk kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (15/7/2019).
KPK memang telah menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Lembaga antirasuah pun menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka satu korporasi dan dua pejabat tinggi Duta Palma itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Syarief mengatakan, Surya diduga menjanjikan Rp8 miliar untuk memuluskan revisi izin kawasan hutan agar lahannya tidak menjadi kawasan hutan. Surya bersama Suheri diduga telah menyuap Annas Ma'mun senilai Rp3 miliar. KPK menjerat Surya karena diduga ikut menikmati hasil revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau.
"Karena para tersangka, SUD (Surya Darmadi) diduga merupakan Beneficial Owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Syarif.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari