Menuju konten utama

KPK Pastikan Gubernur Kepulauan Riau Ditangkap Saat OTT

KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

KPK Pastikan Gubernur Kepulauan Riau Ditangkap Saat OTT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan kepala daerah yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau adalah Gubernur Nurdin Basirun.

Menurut Febri, kasus ini terkait penyuapan izin lokasi reklamasi di Kepulauan Riau. Perizinan ini ada dalam kewenangan Gubernur.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya karena ini kewenangannya diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi," kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Dalam OTT kali ini, KPK menangkap enam orang, termasuk Gubernur Nurdin Basirun yang masih berada di Kepulauan Riau. Rencananya, jika tidak terlalu diperlukan, hanya sebagian yang akan dibawa ke Jakarta esok hari dengan penerbangan pertama.

KPK juga belum mengetahui apakah tindakan ilegal ini melibatkan oknum pejabat dari pemerintah pusat. Selain Nurdin, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. KPK juga menyita uang senilai 6.000 dolar Singapura saat penangkapan.

"Ada kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, kemudian PNS dan pihak swasta," katanya lagi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto