tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan kepala daerah yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau adalah Gubernur Nurdin Basirun.
Menurut Febri, kasus ini terkait penyuapan izin lokasi reklamasi di Kepulauan Riau. Perizinan ini ada dalam kewenangan Gubernur.
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya karena ini kewenangannya diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi," kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Dalam OTT kali ini, KPK menangkap enam orang, termasuk Gubernur Nurdin Basirun yang masih berada di Kepulauan Riau. Rencananya, jika tidak terlalu diperlukan, hanya sebagian yang akan dibawa ke Jakarta esok hari dengan penerbangan pertama.
KPK juga belum mengetahui apakah tindakan ilegal ini melibatkan oknum pejabat dari pemerintah pusat. Selain Nurdin, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. KPK juga menyita uang senilai 6.000 dolar Singapura saat penangkapan.
"Ada kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, kemudian PNS dan pihak swasta," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto