Menuju konten utama

PT KAI Regional Palembang Turunkan Harga Tiket Kelas Ekonomi

Penurunan harga tiket kelas ekonomi jarak sedang dan jauh regional Palembang tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api.

PT KAI Regional Palembang Turunkan Harga Tiket Kelas Ekonomi
Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang melakukan pemesanan tiket kereta api mudik lebaran 2018 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (11/3). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Mulai Per 1 Juli 2018, PT Kereta Api Indonesia menurunkan harga tiket kelas ekonomi untuk jarak sedang dan jauh di Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan.

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryati di Palembang, Senin (2/7/2018), mengatakan, harga tiket mengalami penurunan sesuai dengan pemberlakuan tarif parsial yang ditetapkan Menteri Perhubungan RI No 31 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Ia menerangkan, pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api. "Seperti pada peraturan sebelumnya dijelaskan bahwa penumpang diharuskan membayar tarif flat," kata dia.

Ia menjelaskan dengan penyesuaian tarif ini dapat memudahkan masyarakat untuk berpergian menggunakan kereta api.

"Ekonomi bersubsidi dengan pelayanan sama, dan tanpa adanya dikurangi," kata dia.

Untuk wilayah Divre III Palembang, kereta api kelas ekonomi bersubsidi yaitu kereta api Serelo relasi Kertapati Lubuk Linggau per 1 Juli 2018 berlaku tarif parsial yakni KA Serelo Relasi Kertapati Prabumulih Muara Enim Lahat yang semula tarifnya Rp32.000 menjadi Rp29.000.

Selain itu, KA Serelo Relasi Lubuk Linggau Tebing Tinggi Lahat-Muara Enim Prabumulih yang semula tarifnya Rp32.000 menjadi Rp29.000.

Selanjutnya, KA Rajabasa Relasi Kertapati Prabumulih Peninjauan Baturaja Martapura Waytuba Blambangan Umpu Tulung Buyut Negri Agung Ketapang-Kotabumi yang semula tarifnya Rp32.000 menjadi Rp29.000.

Namun khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan.

"Penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket," kata dia.

Baca juga artikel terkait KERETA API

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo