Menuju konten utama

PSBB Jakarta Total: KPK akan Sesuaikan Jam Operasional Kantor

KPK akan mengubah jam operasional kantor usai Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat PSBB total per 14 September 2020.

PSBB Jakarta Total: KPK akan Sesuaikan Jam Operasional Kantor
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah jam operasional kantor usai Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat PSBB total seperti awal pandemi per 14 September 2020 nanti.

"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Meski demikian Ali menegaskan setiap perkara korupsi yang sedang ditangani KPK akan tetap diproses, dengan mengedepankan protokol kesehatan yang dianjurkan.

"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ujarnya.

Ali Fikri mengatakan sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK yang terakhir usai beberapa pegawai terpapar COVID-19 beberapa waktu lalu, yaitu dengan kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

Data KPK per 7 September 2020 menyatakan, 23 pegawai dan 2 tahanan di lingkungannya positif terjangkit COVID-19. Hal itu diketahui berdasarkan tes usap (swab test) yang diselenggarakan di lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Ali, jam operasional KPK selama ini dibagi setengah dari total pegawai untuk bekerja dalam dua regu. Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja regu I antara 08.00-17.00 dan regu II antara 12.00-20.00.

Sementara Jumat, regu I bekerja dari 08.00-17.30 dan regu II mulai 11.00-20.30.

"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana SE Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar COVID-19 beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Anies setelah melihat kegawatan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

"Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19. PSBB mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 dengan meniadakan kegiatan perkantoran.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri