tirto.id - Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Mayjend (Purn) Sudrajat mempertimbangkan akan memberikan izin resmi terhadap proyek Meikarta—proyek ratusan tower yang dikembangkan Lippo di Kabupaten Bekasi. Ia bisa mewujudkannya bila menang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat yang diselenggarakan tahun depan.
Namun, menurut bakal calon yang diusung Partai Gerindra ini mengatakan Meikarta harus memberikan manfaat yang banyak, dan untuk kesejahteraan rakyat. "Saya kira tidak ada salahnya," kata Sudrajat, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/12) kemarin.
Agar dapat menentukan apakah izin dapat diberikan atau tidak, Sudrajat berjanji untuk mengkaji ulang Meikarta, terutama dampaknya terhadap lingkungan, pada proyek yang ditaksir menelan investasi Rp278 triliun ini.
"Apakah itu sesuai dengan rencana tata ruang? Apakah ada dampak negatif dan positif bagi rakyat? Sejauh manfaat pembangunan itu sebesar-besarnya bagi rakyat banyak?" kata Sudrajat, yang juga pernah jadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China pada 2005 lalu.
Baca juga:Pemerintah Pusat Tak Permasalahkan Iklan Penjualan Meikarta
Izin tidak akan keluar jika nanti hasil kajian menunjukkan Meikarta merugikan masyarakat.
Meikarta, meski iklannya sudah dimana-mana, dikritisi banyak pihak karena belum mengantungi berbagai izin untuk sebuah pembangunan kawasan.
EY Taupik, Kepala Prasarana Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kabupaten Bekasi, pernah mengatakan kepada Tirto bahwa masalah Meikarta dapat dirunut hingga 1996. Saat itu, perusahaan milik konglomerat James Riady telah mengantungi rancangan utama (masterplan) pembangunan kawasan tersebut lewat izin dari Pemprov Jawa Barat.
Izin ini adalah bagian dari pengembangan Lippo Cikarang—proyek besar Lippo yang lain. Waktu itu, kata Taupik, belum ada istilah Meikarta.
"Setelah itu dia mengajukan. Tapi karena sudah terlalu lama, ada yang sesuai. Ada yang tidak sesuai dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] kami. Yang tidak sesuai ini masih belum kami keluarkan izinnya," kata Taupik.
Dalam beberapa brosur iklan, Meikarta menampilkan rencana pengembangan kawasan 500 hekare. Namun, kenyataannya tidak seluruh lahan sudah dikuasai Lippo. Hanya ada 360 hektare yang diajukan Lippo untuk Meikarta. Dari jumlah itu, tak semuanya lolos mendapatkan izin. Baru 84 hektare yang berizin untuk hunian. Sebagian lagi masuk zona pengembangan kawasan industri.
Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga akan maju di Pilkada sebagai Calon Gubernur Deddy Mizwar, Agustus lalu juga sempat mengatakan izin Meikarta bermasalah. Kesalahan lain adalah karena pengembang telah mempromosikan tempat itu sebelum ada izin resmi.
Menurut Deddy, konsep kota metropolitan seperti yang digembar-gemborkan Lippo harus mendapat rekomendasi dari Pemda setempat. Sementara saat ia mengecek ke Kabupaten Bekasi, rekomendasi itu belum ada. Temuan itu membuat Deddy meminta pembangunan Meikarta dihentikan sementara.
Berdasarkan Pasal 10 e dan f dalam Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, wilayah Bekasi, termasuk Meikarta di dalamnya, adalah pengembangan kawasan metropolitan di Jawa Barat dengan sebutan Bodebekkarpur. Segala perizinan pengelolaan di wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Namun dalam aturan itu juga disebutkan bahwa untuk bidang yang dianggap strategis dan skalanya lintas daerah, izinnya harus mendapat rekomendasi Gubernur.
Itu bukan kali pertama Deddy menyinggung Meikarta. Jumat (8/12) kemarin, melalui Twitter pribadinya Deddy menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 503.2/Kep 468-DMMPTSP/2017 hanya seluas 84,6 hektare.
"Saya khawatir jika luas lahan proyek Meikarta lebih dari 84,6 hektar, itu bisa berdampak pada kualitas dan kuantitas suplai air bersih," kata Deddy.
--------------------------
Pada medio Agustus 2017, Tirto pernah mengulas dengan dalam soal proyek Meikarta. Apa dan bagaimana proyek Meikarta? bisa disimak dalam laporan indepth: Mencari Fulus Saat Izin Meikarta Belum Terurus
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Rio Apinino