Menuju konten utama

Pemerintah Pusat Tak Permasalahkan Iklan Penjualan Meikarta

Pemerintah pusat tidak mempermasalahkan iklan penjualan produk properti Meikarta meski perizinan proyek ini masih terkatung-katung.

Pemerintah Pusat Tak Permasalahkan Iklan Penjualan Meikarta
(Ilustrasi) Calon konsumen Meikarta tertidur setelah antre registrasi untuk mendapatkan unit Meikarta di Orange County, Cikarang, Bekasi, Rabu (9/8/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengaku tidak mempermasalahkan iklan besar-besaran penjualan produk properti Meikarta. Meski perizinan proyek ini masih bermasalah, menurut Sumarsono, pola semacam itu juga kerap dilakukan para pengembang properti lain.

“Bahkan, baru menyusun IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sudah mengiklankan. Dia ingin memanfaatkan, jangan sampai barang jadi, baru dipasarkan,” kata dia usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Meikarta bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Meskipun demikian, Sumarsono mengingatkan ada batasan yang harus dipatuhi oleh pihak pengembang. Menurut dia, iklan penjualan seharusnya hanya berfungsi sebagai pemberitahuan.

“Ketika sudah mulai menarik uang, itu yang seharusnya dilakukan setelah ada izin pembangunan. Itu semata untuk melindungi masyarakat,” kata Sumarsono.

Dia menambahkan pengembang harus memberikan jaminan mengenai status legalitas barang jualannya ketika menebar iklan. “Apalagi, kalau sudah ada kontrak. Itu salah, kalau sudah kontrak, tapi barang belum ada,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai iklan Meikarta, yang kerap diklaim sebagai jawaban atas keruwetan di Jakarta, Sumarsono mengatakan perlu adanya pengecekan terhadap konten itu. “Kalau berisi, ‘Akan dibangun Meikarta’, itu boleh saja. Itu kan bisa menghidupi media juga,” kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada masalah dengan promosi Meikarta yang kerap menyebutkan didukung sejumlah infrastruktur pemerintah dalam iklannya. Menurut Sumarsono, pemerintah memang ingin menjaga iklim investasi yang sehat dengan menyediakan fasilitas pendukungnya.

“Itu peluang yang diciptakan, dan dioptimalkan pengembang swasta sebagai nilai investasi. Yang tidak boleh kalau dia menjual LRT (light rail transit/kereta ringan Jabodebek). Tapi kan (Lippo Group) nggak menjual, melainkan memanfaatkan LRT sebagai pendukung investasinya,” kata dia.

Kementerian BUMN menerima kritikan dari anggota dewan mengenai hal ini saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Senin kemarin. Politikus PPP Iskandar Dzulkarnain Syaichu menuding pembangunan LRT Jabodebek bertujuan untuk menyokong proyek Meikarta. Tapi, tuduhan itu dibantah oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.

Perkembangan Pengaduan Soal Meikarta di Ombudsman

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alamsyah Saragih mengatakan pengembang Meikarta telah menjamin bahwa biaya pemesanan sebesar Rp2 juta—sebagaimana tercantum di iklannya—bisa dikembalikan sepenuhnya kepada para calon pembeli produk propertinya. Pengembalian itu dilakukan bila pemesanan tidak dipenuhi oleh pengembang Meikarta, yakni Lippo Group.

Menurut Alamsyah, jaminan itu disampaikan langsung oleh Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati ke Ombusdman. Informasi ini berdasar perkembangan terakhir penanganan pengaduan ke Ombudsman terkait Meikarta.

“Meskipun di agen pemasaran masih beda-beda perlakuannya, bagi yang terlanjur membayar uang muka, ada perjanjian, apabila sewaktu-waktu (pemesanannya) tidak terpenuhi, mereka boleh menarik kembali uangnya,” kata Alamsyah.

Baca juga artikel terkait MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom