tirto.id - Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek raksasa Meikarta hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkara ini membuat Project Development Lippo Cikarang, pengembang Meikarta, Edi Triyanto mengeluh. Padahal, ia memperkirakan proses AMDAL dan IMB itu dapat ditempuh hanya dalam waktu 2-3 bulan.
"Dari Mei kami ajukan sebenarnya sudah hampir selesai AMDAL itu, pada 9 Juni kita sudah bayar IMB. Jalan paralel. AMDAL Lalin (lalu lintas) juga sudah berjalan waktu itu. Hanya saja di situ terpotong, Kabupaten menerima surat dari provinsi untuk menghentikan AMDAL dulu," ungkap Edi di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Lantaran belum mengantongi kedua izin tersebut, pihaknya berkomitmen tidak akan melakukan pembangunan fisik di lahan seluas 84,6 hektare. Sejauh ini, apa yang dikerjakan oleh Lippo Group di kawasan tersebut masih sebatas ruang terbuka hijau dan pembangunan jalan masuk.
Sementara itu, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa proses AMDAL dihentikan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebab, pembangunan proyek Meikarta hanya berada di wilayah Kabupaten Bekasi, tanpa melintas kabupaten atau kota lain di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Artinya, kata Danang, perizinan seperti AMDAL dan IMB yang dimaksud dalam Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, ia menyampaikan bahwa Lippo Group tetap mengajukan permohonan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat agar proses AMDAL bisa dilanjutkan. Surat tersebut telah dikirim beberapa minggu lalu namun belum direspons oleh Pemprov. "Kami terus terang belum menerima surat (rekomendasi) dari Pemprov Jabar," kata dia.
Soal izin Meikarta, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan bahwa Lippo Group justru baru mengajukan dokumen AMDAL kepada Badan Pengela Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi.
"Mereka baru menyusun kerangka acuan. Tapi kami mendapatkan surat dari Provinsi Jabar agar mengajukan rekomendasi ke Gubernur terlebih dahulu. Jadi belum diproses, bau mau pengajuan kerangka Amdal," ungkap dia usai pertemuan di Ombudsman 22 Agustus lalu.
Karena itu pula, kata Carwinda, proses perizinan masih mandek dan Lippo Group diminta menghentikan pembangunan fisik untuk sementara. "Sekarang baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan jalan masuk. Belum ada pembangunan fisik dan masih dalam batas 84,6 ha," ujar dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH