Menuju konten utama

Protes UU Cipta Kerja, Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional

KSPI akan menggelar aksi mogok kerja melibatkan 5 juta orang dari 100 ribu pabrik tersebar di Indonesia setelah Lebaran Idulfitri 2023.

Protes UU Cipta Kerja, Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera pada aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi mogok kerja melibatkan 5 juta orang dari 100 ribu pabrik tersebar di Indonesia setelah Lebaran Idulfitri 2023.

Mogok kerja ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) kemarin, Selasa (21/3/2023).

"Mogok nasional ini akan dilaksanakan di antara bulan Juli sampai Agustus karena kami menghormati bulan puasa dan idul fitri," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konverensi pers virtual di Jakarta yang dikutip Rabu (22/3/2023).

Tak hanya itu, Said juga akan mengajukan gugatan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja dalam waktu satu minggu ke depan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan setelah nomor UU Cipta Kerja tersebut keluar.

"Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tetapi kami akan coba majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja sambil menunggu nomor UU," ujar pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Buruh itu.

Said menilai,isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak merugikan kaum buruh. Ia bahkan kecewa dengan sikap DPR RI yang dianggap sepihak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

"KSPI kecewa terkait dengan telah disahkannya omnibus law Cipta Kerja. Sikap ini, menandakan bahwa DPR tidak lagi mewakili aspirasi rakyat," pungkasnya.

Oleh karenanya, KSPI berharap DPR dapat merevisi pengaturan yang kurang baik bagi para buruh.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat yang menolak pengesahan tersebut.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan