tirto.id - Sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/1/2019). Mereka berkonsultasi terkait penindakan ratusan kontainer kayu selama kurun waktu satu bulan terakhir.
"Kami melakukan penindakan terhadap 384 kontainer kayu dalam 1 bulan terakhir ini Desember sampai dengan Januari. Kami sedang mendalami keterlibatan 18 perusahaan berkaitan kayu-kayu ilegal ini," kata Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani usai kunjungan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan, saat ini KLHK sudah melakukan sejumlah tindakan dengan ratusan kontainer kayu yang direkomendasikan KPK tersebut.
Namun, Rasio belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada para perusahaan tersebut.
Alasannya, kata dia, karena pekerjaan dilakukan secara tim dan melibatkan satuan lain seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan serta dirjen pengelolaan hutan produksi lestari.
Meski begitu, ia tidak memungkiri sanksi yang diberikan bisa mengarah ke pidana.
"Sanksinya bermacam macam, pertama-tama karena ada dugaan pidana, maka akan dilakukan penindakan hukum pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan juga kami juga sedang mengkaji untuk berdasarkan pos auditnya tentu akan ada tindakan-tindakan lainnya termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin dan sebagainya," terang Rasio.
384 kontainer kayu itu ditemukan di sejumlah tempat. Di antaranya, sekitar 40 kontainer ditemukan di Surabaya pada Desember 2018. 57 kontainer berada di Makassar. Lalu kembali menemukan 88 kontainer serta 199 kontainer di Bali.
Pihak KLHK, kata Rasio, telah menyiapkan 70 tenaga untuk menjadi penyidik. Tenaga ini akan disupervisi KPK untuk menyelesaikan kasus illegal logging (penebangan liar) dari 384 kontainer kayu tersebut.
Selain berkonsultasi soal penindakan ratusan kontainer kayu, Rasio menyebutkan KLHK juga berkonsultasi dengan KPK terkait penanganan sumber daya alam, terutama di Papua.
"Ada berapa rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Kehutanan salah satunya adalah melakukan upaya-upaya pos audit terkait dengan industri yang ada di Papua. Kemudian melakukan perdagangan hukum dan juga berkaitan kebijakan non-police line dari kayu-kayuan police line," pungkas Rasio.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno