tirto.id - Profil PT. Timah Bangka Belitung dan keberadaannya cukup menyita perhatian. Apa itu PT. Timah dan siapa pemiliknya? Di mana lokasi tepatnya perusahaan ini?
PT Timah merupakan perusahanan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka bergerak di bidang pertambangan bijih timah dan produsen logam timah berkualitas.
Perusahaan ini berdiri sejak 2 Agustus 1976 dan sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1995. PT TIMAH Tbk adalah anggota MIND ID (Mining Industry Indonesia), sebuah Holding Industri Pertambangan Indonesia.
Selain PT Timah Bangka Belitung, anak perusahaan MIND ID lainnya termasuk PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, hingga PT INALUM.
Profil PT. Timah Bangka Belitung & Kepemilikan Saham
Sebagaimana mengutip laman resmi, MIND ID memiliki kepemilikan saham sebesar 65% atas PT Timah Tbk. Sementara 35% saham lainnya dipegang publik.
Selain di PT Timah, MIND ID juga memegang saham sejumlah 69,93% di Bukit Asam, 51,23% di PT. Freeport Indonesia, dan 100% saham atas Inalum.
PT Timah berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Mereka mempunyai wilayah operasi di Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Cilegon, Banten.
PT TIMAH Tbk memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 473.310 hektar di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur. Kawasan ini mengandung cadangan timah sebanyak 300.000 ton.
Berdasarkan data tahun 2021, PT. Timah Bangka Belitung menghasilkan pendapatan senilai Rp14.607 Triliun, laba bersih Rp1.368 Triliun, total aset Rp14.691 Triliun, dan total ekuitas senilai Rp6.308 Triliun.
Secara umum, kegiatan usaha PT Timah Bangka Belitung adalah melakukan eksplorasi dan eksploitasi timah secara menyeluruh, baik di darat maupun di laut. Selain itu, PT Timah juga melakukan pengolahan dan distribusi secara terpadu melalui sinergi berbagai anak perusahaan.
Sebelumnya, PT Timah Bangka Belitung memakai nama Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah, yakni gabungan tiga perusahaan negara dan Badan Pimpinan Umum (BPU). Pada tahun 1976, Perusahaan Negara Tambang Timah diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero). Seluruh sahamnya dimiliki negara .
Kemudian berlanjut pada tahun 1995. PT Tambang Timah (Persero) melakukan penawaran saham umum perdana. Sejak saat itu, 35% saham perusahaan dimiliki publik dan 65% sahamnya masih dimiliki negaraa.
PT Tambang Timah lalu melakukan diversifikasi usaha dengan membentuk sejumlah anak perusahaan. Di antaranya PT Tambang Timah, PT Timah Industri, PT Timah Investasi Mineral, PT Timah Eksplomin, PT Dok & Perkapalan Air Kantung (DAK), dan Indometal London Ltd.
Pada tahun 2014, terdapat penggabungan usaha antara PT TIMAH (Persero) Tbk dan PT Tambang Timah. Hal ini dilakukan pada 1 April 2014
Mulai 2017, PT TIMAH (Persero) Tbk berubah nama menjadi PT TIMAH Tbk seiring dengan perubahan kepemilikan saham seri B sebanyak 4.841.053.951 saham atau sebesar 65% dari pemerintah kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero).
Pemerintah lantas mengalihkan mayoritas saham PT. Timah Bangka Belitung ke Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebagai induk holding BUMN industri pertambangan pada bulan Desember 2022.
Ruang lingkup kegiatan usaha PT Timah Bangka Belitung juga diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Cakupan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kegiatan usaha utama PT Timah Bangka Belitung berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 11 tanggal 12 Juli 2018 adalah sebagai berikut:
- Melakukan usaha di bidang pertambangan dan umum.
- Melakukan usaha di bidang industri dan peleburan yang terkait dengan bidang usaha pertambangan.
- Melakukan usaha di bidang perdagangan, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain di bidang pertambangan, ekspor dan impor, antar pulau/daerah maupun lokal, termasuk perdagangan non fisik.
- Melakukan usaha di bidang transportasi yang terkait dengan bidang usaha pertambangan.
- Menjalankan usaha di bidang jasa, seperti jasa di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konsultansi pertambangan, dan jasa lainnya di bidang pertambangan.
- Gedung perkantoran, perumahan, apartemen/rumah susun, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olah raga, dan sarana telekomunikasi.
- Pemanfaatan peralatan produksi serta sarana dan prasarana perbengkelan.
- Kegiatan usaha penunjang lainnya yang dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha utama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Ahmad Dani Virsal: President Director
- Fina Eliana: Director of Finance & Risk Management
- Nur Adi Kuncoro: Director of Operation and Production
- Dicky Octa Zahriadi: Director of Business Development
- Hendra K Wardana: Director of Human Resources
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus