tirto.id - Calon Bupati (Cabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, mendapat desakan dari sejumlah pihak untuk batal dicalonkan kontestasi Pilkada 2024. Apa penyebab Edi diminta mundur di Pilkada 2024?
Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024 diwarnai polemik terkait pencalonan cabup dan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Pasangan Edi-Rendi sebelumnya digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Gugatan itu menuntut agar pencalonan Edi-Rendi di Pilkada 2024 dibatalkan. Gugatan ini diajukan karena Edi dianggap sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Pasangan ini juga menghadapi permohonan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang masa jabatan kepala daerah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilgub Kukar sendiri diikuti oleh tiga pasangan cabup dan cawabup. Melansir situs DPRD Kukar, pasangan nomor urut 1 adalah Edi-Rendi yang diusung oleh PDI-P, Partai Demokrat, Gelora Indonesia, Partai Umat dan Partai Buruh.
Pasangan nomor urut 2 adalah Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju lewat jalur independen alias tanpa didukung partai politik. Kemudian, pasangan nomor urut 3 adalah Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung oleh partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Penyebab Desakan Pembatalan Pencalonan Edi Damansyah Pilkada 2024
Sejumlah pihak mendesak pembatalan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada 2024 karena ia dinilai sudah dua kali menjabat sebagai bupati. Edi menjabat sebagai bupati pertama kali pada 2019, menggantikan eks Bupati Kukar, Rita Widyasari yang dipenjara karena kasus korupsi.
Sebelum diangkat, status Edi saat itu adalah sebagai Wakil Bupati Kukar. Satu tahun setelah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kukar, Edi mencalonkan diri di Pilkada 2020 untuk jabatan yang sama.
Ia kemudian kembali terpilih untuk menjabat hingga 2024 dan kembali mencalonkan diri di Pilkada tahun ini. Hal tersebut membuat pasangan Edi-Rendi dihadapkan dengan gugatan di PTUN Banjarmasin.
Gugatan tersebut meminta pembatalan status pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024. Selain itu, muncul permohonan uji materi Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang masa jabatan kepala daerah.
Baik gugatan di PTUN maupun permohonan uji materil ke MK itu ditolak. Putusan MK menolak gugatan uji materil itu sekaligus menegaskan bahwa aturan yang menyebut masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan masih berlaku.
Tim hukum Edi-Rendi menilai bahwa berdasarkan putusan MK, Edi berhak mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, menurut Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Edi sebagai bupati baru bisa dihitung saat ia dilantik.
Melansir situs DPMPD Provinsi Kaltim, pelantikan Edi Damansyah berlangsung pada 2019. Pelantikan Edi dilakukan oleh Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Profil Edi Damansyah
Edi Damansyah adalah politisi asal Kalimantan Timur. Pria 59 tahun ini lahir di Ngayau, 2 Maret 1965. Ngayau sendiri merupakan desa di Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang mayoritas penduduknya adalah Suku Dayak.
Edi menikah dengan Maslianawati. Pernikahan Edi dengan istri dikaruniai dua orang anak, yaitu Warry Ramadhan dan Novia Wulandari. Masa kecil Edi dihabiskan di tanah kelahirannya, yaitu Ngayau, Muara Bangkal.
Ia mulai pindah ke kota setelah masuk kuliah. Edi menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Kutai Kartanegara, pada 1993. Sepuluh tahun kemudian, Edi melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Mulawarman dan meraih gelar magister pada 2006.
Edi adalah seorang birokrat sebelum terjun ke dunia politik. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Edi pernah menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ia pertama kali mencalonkan diri pada Pilkada Kukar 2015, berpasangan dengan Rita Widyasari. Keduanya berhasil memenangkan pilkada tersebut dan dilantik untuk menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuker selama lima tahun ke depan.
Sebelum masa pemerintahannya berakhir, Rita ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menerima gratifikasi. Selanjutnya, Edi maju menjadi Plt. Bupati Kuker menggantikan Rita Widyasari, pada 2019.
Satu tahun kemudian, Edi maju lagi di Pilkada 2020. Kala itu, Edi diusung sembilan partai politik, termasuk Partai Golkar, PDI-P, Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai NasDem, Perindo, PPP, dan Hanura.
Ia memenangkan pilkada tersebut dan kembali menjabat hingga 2024. Tahun ini ia kembali mencalonkan diri bersama pasangannya, Rendi di Pilkada 2024.
Koalisi partai pengusung Edi banyak berubah dari pilkada sebelumnya, di mana ia hanya diusung dua partai parlemen, yaitu PDI-P dan Partai Demokrat. Sementara itu, kebanyakan partai pendukungnya di pilkada sebelumnya menjadi pengusung calon lainnya.
Editor: Dipna Videlia Putsanra