tirto.id - Bambang Soesatyo, yang dipilih Golkar untuk menggantikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR, mengatakan akan memprioritaskan menyelesaikan kesimpulan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus KPK) dan revisi Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Selain itu, Bambang mengatakan dia akan menata dan menginventarisasi target legislasi ke depan agar lebih realistis. DPR memasang target penyelesaian 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa sidang ini.
"Kami lakukan penataan dan inventarisir sehingga berharap target legislasi ke depan lebih realistis dan bisa diselesaikan karena waktunya hanya 1,8 tahun lagi," ujarnya.
Dia mengharapkan suasana politik yang lebih harmonis di DPR berlangsung harmonis untuk mendukung kesuksesan pembangunan nasional.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan partainya mengajukan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
"Bambang Soesatyo memiliki pengalaman panjang di DPR sehingga memahami hakikat sistem dan kelembagaan DPR, memiliki konseptual dalam ide dan gagasan. Dan Pak Bambang merupakan alumni wartawan sehingga dapat berkomunikasi yang baik," ujarnya.
Sebelum Bambang dilantik, Airlangga menyebut DPP Partai Golkar telah meminta Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk menarik keanggotaan Bambang Soesatyo sebagai anggota Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus KPK).
Menurut dia, penarikan tersebut tidak digantikan dengan anggota Fraksi Golkar yang lain dan DPP Partai Golkar meminta agar kerja Pansus KPK segera diselesaikan.
"Prinsipnya kami tidak toleransi terhadap langkah yang memperlemah KPK karena merupakan amanah Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar," katanya.
Airlangga juga mengatakan apabila kinerja Pansus KPK tidak selesai pada masa sidang ini maka Golkar dipastikan akan menarik semua anggotanya di Pansus tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri