tirto.id - Polres Metro Bekasi mengungkap rekayasa kasus kematian palsu demi mengklaim atau mencairkan uang asuransi. Kasus ini diperankan oleh sejumlah pemuda melalui insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas tenggelam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula saat petugas mendapat laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak mobil Toyota Fortuner pada Sabtu 4 Juni 2022 pukul 03.15 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan warga menemukan seorang korban atas nama Abdil di tepi sungai. Pria itu mengaku mengalami luka di bagian kaki dan dirawat ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang.
Kemudian, seorang korban lain atas nama Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam usai terpental dihantam mobil Fortuner tersebut.
Gidion mengungkapkan, Wahyu sebetulnya tak tenggelam di sungai. Ia sebenarnya melarikan diri agar disangka telah tewas. Dengan begitu uang asuransinya bisa cair. Hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan Wahyu.
"Wahyu ini merekayasa cerita agar ia bisa mendapatkan klaim asuransi kematian yang nilainya Rp3 miliar," ujar Gidion dikutip dari Antara pada Selasa (7/6/2022).
Gidion menambahkan, para pelaku telah merencanakan rekayasa kasus ini sejak sebulan lalu. Total pelaku dalam perkara ini sebanyak empat orang, yakni Wahyu Suhada (35), Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25) dan Asep Rian Irawan. Keempatnya memiliki peran masing-masing.
Wahyu dan Abdil berperan sebagai pengendara motor. Kemudian dua pelaku lain membawa mobil. Saat tiba di pinggir Kalimalang, mobil langsung ditabrakkan ke motor itu hingga terpental ke sungai.
Setelah terperosok, Wahyu berpura-pura mati akibat tenggelam di sungai, padahal ia melarikan diri. Sedangkan Abdil berpura-pura mengalami luka akibat ditabrak. Abdil lalu ditolong oleh Asep. Sedangkan Dena melaporkan kejadian laka lantas ini ke Mapolsek Cikarang Pusat.
"Mereka sudah merencanakan dan merancang sedemikian rupa kejadian ini," ucap Gidion.
"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," sambungnya.
Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.